JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 19 Agustus 2024 malam.
Dalam rapat paripurna tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari berterima kasih kepada DPRD yang telah membahas dan menyetujui tiga Raperda menjadi Perda.
“Pertama Raperda Kota Bogor tentang Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV Tahun 2026, Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkap Hery dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, Raperda Kota Bogor tentang Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV 2026 mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
BACA JUGA:Tb Ardi Januar Resmi Mengundurkan Diri dari Pilbup Bandung Barat, Ternyata Ini Penyebabnya!
Dana Cadangan ini, sambung dia, merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
“Dan digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Hery menerangkan, Dana Cadangan ini digunakan sebagai pembiayaan Kota Bogor untuk menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Multi Kejuaraan Olahraga Tingkat Provinsi yang diselenggarakan empat tahun sekali.
Dengan adanya Raperda Dana Cadangan Porprov Jawa Barat 2026 tersebut, diharapkan dapat mendukung sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses administrasi.
“Sementara terkait dengan ruang lingkup Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah terdiri dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” papar dia.
Tujuan Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perda ini, lanjut Hery, untuk melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi di kalangan Pemerintah Daerah, instansi terkait, dunia usaha, industri, dan masyarakat dalam upaya menjaga, mengembangkan, serta melestarikan fungsi lingkungan hidup guna menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.