Putusan MK Untungkan Jaro Ade, Peta Pilkada Kabupaten Bogor Bergeser?

JABAR EKSPRES – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 60/PUU-XXII/2024 telah membawa perubahan signifikan dalam konstelasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bogor.

Putusan tersebut memberikan kesempatan yang lebih besar bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bogor untuk terlibat dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Pengamat Politik Gotfridus Goris Seran, putusan MKRI ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon kepala daerah (Cakada).

Pengusungan tersebut didasarkan pada jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA: Pokwan DPRD Kabupaten Bogor Gelar Raker, Bahas Soal Peran Pers Hingga Program Kerja

Di Kabupaten Bogor, partai politik atau gabungan partai politik hanya perlu memenuhi persentase 6,5% dari DPT untuk mengusung Cakada, menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan minimal dukungan 20% kursi di DPRD atau 11 kursi DPRD Kabupaten Bogor.

“Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang threshold 20% kursi atau 25% suara sah dibatalkan oleh MK RI. Diganti dengan persentase suara sah parpol dari DPT,” ujarnya.

Pembatalan aturan tersebut akan berdampak langsung pada strategi koalisi partai politik yang sudah terjalin sebelumnya di Pilkada Kabupaten Bogor.

Dengan adanya perubahan ini, partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD kini memiliki peluang untuk bergabung dalam koalisi guna mengusung Cakada.

BACA JUGA: Operasi Mantap Praja Lodaya Tingkat Kota Bogor, Pemkot Dukung Kondusivitas dan Kelancaran Pilkada 2024

Gabungan partai politik hanya perlu mengumpulkan sekitar 250.000 suara dari hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sebagai syarat pencalonan, yang setara dengan dukungan untuk calon perseorangan.

“Gabungan partai politik, baik yang memiliki kursi maupun yang tidak, kini hanya perlu memenuhi dukungan minimal 250.000 suara dari hasil Pileg 2024,” jelasnya.

Hal ini memberikan peluang lebih luas bagi 18 partai peserta pemilu untuk ikut berkoalisi dan berpartisipasi dalam pencalonan kepala daerah.

Seran menilai bahwa keputusan MKRI ini berpotensi menguntungkan Bakal Calon Bupati Bogor Ade Ruhandi, alias Jaro Ade, yang saat ini masih minim dukungan dari partai dengan kursi DPRD Kabupaten Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan