Cair Bulan Ini? Berikut Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Cara Daftarnya

JABAR EKSPRES – Apakah kamu tahu bahwa pemerintah menyediakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga kurang mampu? Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah solusi dari pemerintah untuk memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok yang bisa digunakan oleh keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini beberapa syarat penerima bantuan pangan non tunai bagi masyarakat.

Nah, bagi kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang BPNT, yuk simak artikel ini! Kami akan jelaskan selengkap mungkin tentang apa itu BPNT, bagaimana cara daftarnya, dan apa saja syarat yang harus kamu penuhi.

Bantuan Pangan Non Tunai, atau yang biasa disebut BPNT, adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan mereka. Bantuan ini diberikan dalam bentuk non-tunai senilai Rp 200.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Uang tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan harus digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras dan telur melalui kartu elektronik yang diberikan.

Baca juga : Cek Bansos Error? Dana BPNT Tahap 4 Rp 400 Ribu Belum Jelas Kapan Cair

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial dan meringankan beban keluarga kurang mampu, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan. Selain itu, BPNT juga menjadi salah satu cara pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Syarat untuk Menjadi Penerima Bantuan Pangan Non Tunai

Tentu saja, tidak semua orang bisa menjadi penerima BPNT. Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi agar bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut syarat-syarat yang perlu kamu lengkapi:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP
  3. Foto Rumah Tampak Depan
  4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cara Mudah Mendaftar Bantuan Pangan Non Tunai

Jika kamu merasa memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk mendaftar BPNT:

  1. Buat Usulan:

Langkah pertama adalah mengajukan usulan. Usulan ini bisa kamu ajukan melalui Balai Desa atau kantor Kelurahan setempat. Setelah itu, pihak desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah di forum Muskel/Musdes (Musyawarah Kelurahan/Desa) untuk membahas kelayakan usulan yang kamu ajukan. Jika usulanmu disetujui, maka operator desa atau kelurahan akan memasukkannya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan