BACA JUGA: Begini Cara Guru PAUD dan TK di Sumut Kampanyekan Keselamatan Berkendara
Praktik dugaan jual beli dan sewa ruko di Pasar Banjar yang telah berlangsung cukup lama ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan Wali Kota Banjar nomor 11 tahun 2013 dan Perda Kota Banjar nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.
Pihak Dinas KUKMP Kota Banjar berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pendataan ulang dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Kami akan menindaklanjuti hasil pendataan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan aset Pemkot tetap terjaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tutup Sri Sobariah.(CEP)
BACA JUGA: Benarkah Sandra Dewi Kecipratan Rp3,1 M dari Korupsi Timah Harvey Moeis?