SPT Menangis Saat Ditetapkan sebagai Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Timah

JABAR EKSPRES – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka baru, Supianto (SPT) di kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk sepanjang tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyebut bahwa, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap tiga orang sebagai saksi, diantaranya HS, ASQ, dan SPT.

Kemudian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, SPT ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi timah tersebut. “Menemukan bukti permulaan yang cukup terkait soal keterlibatan saudara SPT dalam perkara ini, sehingga setelah dilakukan gelar perkara penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka,” kata Harli di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

BACA JUGA:Bukan Hanya Helena Lim, Kejari Juga Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Berikut!

Dalam konferensi pers tersebut, Harli menyampaikan bahwa tersangka SPT, merupakan eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Januari-Juni 2020.

Sebagai Plt Dinas ESDM, tersangka SPT diduga melakukan persekongkolan terhadap berbagai pihak dalam penyusunan RKAB. “Melakukan persekongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Dan tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan,” papar Harli.

Sementara itu, saat ditetapkan sebagai tersangka, SPT terlihat menangis dan terus menyebut bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya enggak salah,” ujarnya.

BACA JUGA:Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Harvey Moeis Segera Disidangkan?

Kemudian, tersangka SPT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhadap tersangka SPT. Terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.

Sementara itu, dengan penetapan tersangka baru SPT. Hingga saat ini sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan