SPT Menangis Saat Ditetapkan sebagai Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Timah

Supianto (SPT) menangis saat keluar dari ruang pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi timah, Selasa (13/8). (YouTube/Kejaksaan RI)
Supianto (SPT) menangis saat keluar dari ruang pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi timah, Selasa (13/8). (YouTube/Kejaksaan RI)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka baru, Supianto (SPT) di kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk sepanjang tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyebut bahwa, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap tiga orang sebagai saksi, diantaranya HS, ASQ, dan SPT.

Sebagai Plt Dinas ESDM, tersangka SPT diduga melakukan persekongkolan terhadap berbagai pihak dalam penyusunan RKAB. “Melakukan persekongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Dan tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan,” papar Harli.

Baca Juga:Bukan Hanya Helena Lim, Kejari Juga Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Berikut!Heboh, Ada Papan KPK Sita Lahan di Desa Medanglayang Ciamis!

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhadap tersangka SPT. Terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.

Sementara itu, dengan penetapan tersangka baru SPT. Hingga saat ini sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

0 Komentar