Armor Toreador Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Sejak 2020, Akui Sudah 5 Kali Lebih

JABAR EKSPRES – Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, mengaku sudah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lebih dari lima kali sejak tahun 2020 silam.

Hal itu disampaikan Armorn saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/8).

“Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, yang jelas saya mengaku saya salah, saya siap berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya,” ujarnya dihadapan media.

Armor juga mengakui, dirinya melakukan kekerasan terhadap istrinya di depan sang anak yang masih berusia tiga minggu.

“Pernah di depan anak, tapi kebanyakan berdua,” ujarnya.

BACA JUGA: Sarimukti Diprediksi Ditutup 2025, Bencana Sampah Mengancam Kota Bandung

Usai melakukan aksi kejinya itu, Armor meninggalkan rumah dan cek in di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Karena memang saya ada kerjaan juga di Jakarta, cuma karena kondisinya saya tau saya salah saya memutuskan ke hotel,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wahyu Anggoro mengatakan, sebelum melakukan tindakan KDRT, pelaku sempat terlibat cekcok dengan istrinya di dalam kamar.

Dari hasil pemeriksaan penyelidikan polisi, pelaku telah melakukan kekerasan terhadap istrinya lebih dari lima kali.

“Semenjak dia menikah dari tahun 2020 bisa jadi lebih dari lima kali,” tuturnya.

BACA JUGA: Masih Cinta dan Tak Mau Ditinggal Jadi Alasan Suami Simpan Mayat Istri hingga Membusuk

Kata AKBP Rio, untuk motif sendiri, pelaku sempat ditegur oleh korban karena ketahuan menonton video porno.

“Itu hasil pemeriksaan tersangka. Namun kami pingin menggali pemeriksaan dari korban, karena kemarin faktor psikologis masih trauma,” ucapnya.

Polisi juga menyita tiga barang bukti diantaranya, dokumen pernikahan, rekaman CCTV dan screenshot bukti kekerasan.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka kan pasal berlapis diantaranya, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga KDRT pasal 44 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2004 dengan rekaman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: 10 Ide Kostum Karnaval 17 Agustus untuk Lomba HUT ke-79 RI, Unik dan Kreatif

Pasal kekerasan terhadap anak pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan