JABAR EKSPRES, BANDUNG – Agenda sidang ketiga perkara kasus pemalsuan dokumen sengketa lahan di wilayah Dago Elos, yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller berlangsung pada Selasa (13/8) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tahap persidangan kali ini masuk ke dalam agenda sidang pembacaan dan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menanggapi terkait dengan eksepsi dari penasihat hukum para terduga pelaku tersebut.
Salah satu JPU, Sukanda sebelum menyimpulkan tanggapan. Pihaknya terlebih dahulu merunutkan eksepsi dari penasihat hukum Duo Muller. Ada beberapa poin yang disorot pihaknya dan harus dipertimbangkan majelis hakim.
BACA JUGA:Kuasa Hukum dan Warga Dago Elos Soal Praperadilan Muller Digugurkan
Dirinya memohon, majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela dengan sejumlah amar. Antara lain, menyatakan menolak atau tidak dapat menerima seluruh nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
“Menerima seluruh pendapat umum atas nota keberatan kuasa hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP,” ungkapnya dalam persidangan, Selasa (13/8).
Lantas pihaknya menyatakan, surat dakwaan dari JPU dapat diterima majelis hakim. Lalu PN Bandung kelas IA khusus berwenang mengadili dan memeriksa perkara kasus Duo Muller.
BACA JUGA:Babak Baru Sengketa Lahan Dago Elos, Duo Muller akan Segera Diadili
“Serta melanjutkan pemeriksaan terhadap atas nama terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Sopandi Muller. Menangguhkan pembayaran biaya perkara sampai keputusan akhir,” tandasnya.
Sementara itu, majelis hakim sepakat agenda persidangan ditunda hingga pekan depan. Dalam menunggu waktu untuk kesempatan majelis bermusyawarah, menyusun dan menunggu putusan sela, maka sidang ditunda.
“Akan dibuka pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024. Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” jelas ketua majelis.