Awas, Memakai Behel atau Kawat Gigi Ternyata HARAM Jika Tujuannya Begini

JABAR EKSRPES – Pernah memakai kawat gigi atau behel? atau pernah melihat orang tedekat kita yang menggunakannya?

Ternyata memakai behel dengan tujuan tertentu di haramkan dalam Islam, namun ada juga pemakaian behel yang diperbolehkan karena alasan tertentu.

Kondisi seperti apa yang membuat pemakaian Behel diharamkan dan diperbolehkan, Al Ustadz Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi menjelaskannya dalam sebuah tulisan.

Penggunaan Behel yang diharamkan, hukum asalnya karena merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah di larang.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” [Qs. 4/An-Nisa (Wanita), Juz 5 : 119]

Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.

Baca juga :Waspada! Bracket Kawat Gigi Tertelan Bisa Berakhir di Paru-paru

Jika tujuannya supaya bertambah cantik atau indah, maka ini hukumnya haram. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah.

Namun, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain.

Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini di maklumi untuk membenarkannya. Hal ini di kategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan.

Merapikan dan meratakan gigi dengan kawat gigi ada dua jenis, ada yang di haramkan dan ada yang di perbolehkan. Pada intinya, Jika penggunaan kawat gigi di tujukan untuk mempercantik diri maka hukumnya haram dan jika di tujukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat maka di perbolehkan.

Menggunakan kawat gigi termasuk mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala, dan ini terlarang.

Allah Subhaanahu wa Ta’ala Berfirman:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” [Qs. 4/An-Nisa’ (Wanita), Juz 5 : 119]

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan