JABAR EKSPRES – Cuanki Pusdai kerap jadi primadona masyarakat kota maupun luar Bandung dalam memilih destinasi wisata kuliner di Kota Kembang. Namun, hal ini nyatanya menimbulkan pro-kontra dikalangan publik. Pasalnya, kegiatan berjualan dilakukan di sarana trotoar yang tak sesuai peruntukan.
Warga asal Sadang Serang, Afrizal (27) mengungkapkan, meskipun baik dari segi ekonomi, kegiatan tersebut tak bisa dibenarkan. Pasalnya, hak pejalan kaki sepenuhnya dirampas imbas membludaknya para penjual cuanki.
“Mungkin dari segi wisata kuliner bagus ya untuk mendongkrak perekonomian para penjual, dan bagus juga jadi banyak yang berkunjung dari luar bandung. Cuman kan peraturan tetap peraturan, itu trotoar fungsinya buat pejalan kaki. Apalagi sekarang aksesnya ketutup full sama lesehannya,” kata Afrizal, kepada Jabar Ekspres Minggu (11/8).
BACA JUGA:Dikdik S Nugrahawan Mantap Berpasangan dengan Bagja Setiawan, PKS Masih Tunggu Kepastian dari DPP
Menurutnya, penegakan peraturan musti tegas dilakukan. Diakui Afrizal, hal ini berimbas pada para pejalan kaki yang justru kini berjalan di bahu jalan.
“Yang ngalah malah pejalan kakinya, belum lagi parkir kendaraannya, jadi pasti kesulitan, bahaya juga kan kalau jalan dipinggir jalan apalagi malam,” ungkapnya.
Berbeda dengan Afrizal, warga asal Jalan Gagak, Fidelia (28) mengaku hal ini bagus untuk perekonomian sekitar. Pasalnya, magnet cuanki Pusdai terbilang jadi primadona di Kota Bandung.
“Sampe tengah malem pun malah makin rame, juru parkir, pedagang lain, warung parkir, petugas yang membantu membersihkan pun ibaratnya kan ikut kecipratan. Jadi berdampak lah bagi sekelilingnya,” ucapnya.
BACA JUGA:Bahaya Kejahatan Kotak Kosong di Pilkada, Ini Kata Pengamat
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian menyebut, Pedagang Kaki Lima (PKL) yakni Cuanki Pusdai di Jalan Dipenogoro sebetulnya masuk kawasan zona merah, maka dari itu pihaknya terbilang kerap melakukan penertiban.
“Iya, pusdai (Jalan Diponegoro) itu dibagi 2 (zona) sebetulnya. Satu, zona merah sebrangnya itu zona kuning. Nah yang jalan Diponegoro itu gak boleh, jadi kita tertibkan,” katanya.
Diungkapkan Rasdian, dalam upaya penertiban pihaknya menggunakan metode hit and run. Hal ini agar upaya penertiban bisa berjalan maksimal.