Desa Kacida Syariah Akan Dikembangkan di Jawa Barat untuk Optimalisasi Kemandirian Perekonomian

JABARESKPRES – Untuk mengembangkan ekonomi syariah berbasis pedesaan, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Barat melaunching program Desa Kacida Syariah.

Kepala Pelaksana KDEKS Provinsi Jawa Barat, Prof. Diana Sari mengatakan, program ini bertujuan untuk mengemangkan ekonomi syariah yang memiliki basis di pedesaan.

‘’Pada kali ini program dikenalkan melalui pernyataan komitmen bersama dari stakeholder terkait agar pengembangan ekonomi syariah di pedesaan terus dilakukan,’’ujar Diana dala keterangan rilisnya kepada Jabarekspres.com, Sabtu. (09/08/2024).

Menurutnya, KDEKS Jawa Barat dibentuk berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 500.2/Kep.31-Rek/2024 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024.

SK tersebut menjelaskan tentang adanya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Barat.

Program ini didesain untuk jadi acuan dalam mengembangkan ekonomi syariah yang ada di pedesaan.

Diana menilai, desa sebagai unit pemerintahan terkecil sebetulnya memiliki keunggulan kompetitif daya saing dan kemandirian.

‘’Jika ini terkelola dengan baik, maka dapat memberikan nilai manfaat untuk masyarakat desa,’’ujarnya.

Program Desa Kacida ini memiliki konsep  kolaborasi yang mengedepankan pentahelix dalam bekerja sama dengan pemerintah, Masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha dan termasuk industri keuangan Syariah.

‘’Lembaga keuangan syaraiah ini meliputi Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) serta Lembaga Wakaf,’’ kata dia.

Selain itu, dalam teknis pelaksanaannya akan dilakukan Pemberdayaan wilayah pedesaan dengan memperhatikan isu yang ada di tiap wilayah.

Perlu diperhatikan perkembangan pedesaain di Indonesia belumlah merata yang dicerminkan memiliki kategori maju dan mandiri.

Hal ini berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023 diketahui desa tersebut memiliki kurang dari 46 persen dari total desa sebanyak 74.424 desa.

Selanjutnya, program Desa Kacida ini akan menyasar 5 dimensi penting. Di antaranya dimensi ekonomi dan keuangan Syariah, dimensi agama.

Selain itu, dimensi sosial, dimensi tata Kelola (governance), dan dimensi infrastruktur juga akan disertakan.

Selain itu, program ini juga merupakan pengembangan dari cerita sukses yang terlah mendirikan kampung zakat di Kabupatenn Ciamis.

Di dsa tersebut telah berhasil mengoptimalkan akat, infaq dan shodaqoh yang dimanfaatkan untuk program sosial ekonomi magi masyarakat desa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan