‘’Kabupaten Ciamis telah memiliki 265 unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat Desa,’’ cetus Dian.
Selain itu, Kabupaten Ciamis juga telah berhasil membangun dan meningkatkan performa penghimpunan ZIS dengan membuat program sosial lainnya.
Keberhasilan ini telah memberikan Kabupaten Ciamis mendapatkan penghargaan sebagai Juara Umum BAZNAS JABAR AWARD pada 2022 lalu.
Sementara itu, untuk strategi pelaksanaan Desa Kacida akan dikembangkan dengan menguatkan kelembagaan dan tata kelola (governance) Keuangan Sosial Syariah.
‘’Pengembangan akan fokus kepada pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Syariah di desa-desa seluruh Jawa Barat,’’ ujarnya.
Untuk fokus pengambangan akan dilakukan melalui distribusi zakat, infaq dan shodaqoh dengan target penurunan angka kemiskinan ekstrim.
‘’Fokus lainnya juga termasuk penurunan stunting menuju zero growth stunting,” katanya.
Selain itu strategi kedua adalah melakukan integrasi lembaga zakat dengan lembaga keuangan syariah dan lembaga non keuangan.
Fokus lainnya pada aktivitas pemberdayaan masyarakat yang meliputi penghimpunan, pendistribusian kedaruratan dan pendayagunaan qordhul hasan (pinjaman kebajikan tanpa bunga).
‘’Target penurunan angka pengangguran terbuka, ketimpangan pendapatan dan laju pertumbuhan ekonomi,’’ kata Diana.
Selain itu strategi terakhir adalah membuat program pemberdayaan yang memiliki fokus aktivitas penghimpunan, pendistribusian kedaruratan, pendayagunaan qordhul hasan.
‘’Tujuannya adalah peningkatan pendapatan desa melalui halal value chain, dengan target peningkatan indeks pembangunan manusia,’’ pungkas Diana. (yan)