“Panjang pekerjaan mencakup Leuwigajah, Nanjung, hingga Patrol,” kata Made.
Terkait dengan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan, Made mengatakan bahwa hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Dishub Provinsi. Ia juga menjelaskan bahwa akibat kerusakan pada jalan tersebut, jalan harus dibongkar dan direnovasi kembali. Pengeringan jalan memerlukan waktu 28 hari agar jalan dapat digunakan secara optimal.
“Pengecoran jalan seharusnya tidak diperbolehkan dilalui selama 28 hari untuk memastikan kekeringan dan pengendapan struktur jalan. Jika tidak, jalan mungkin harus dibongkar ulang,” pungkas Made. (Mong)
