Bisa Urus Sendiri Perpanjangan SIM Online, Ini Dokumen Serta Cara, Syarat, dan Tarif Terbaru per Juli 2024

Bisa Urus Sendiri Perpanjangan SIM Online, Ini Dokumen Serta Cara, Syarat, dan Tarif Terbaru per Juli 2024
Bisa Urus Sendiri Perpanjangan SIM Online, Ini Dokumen Serta Cara, Syarat, dan Tarif Terbaru per Juli 2024
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis berkat kemajuan teknologi. Mulai Juli 2024, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Dengan sistem ini, pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Namun, jika Anda terlambat memperpanjang SIM meskipun hanya sehari, Anda akan diwajibkan untuk membuat SIM yang baru. Lantas, bagaimana cara, syarat, dan tarif perpanjangan SIM online yang terbaru? Berikut ulasannya:

Baca Juga:Kode Redeem ML Terbaru Kamis, 8 Agustus 2024, Klaim Semua Item Gratis di SiniAncaman Teroris Gagalkan Konser Taylor Swift di Austria

Syarat Perpanjangan SIM Online per Juli 2024

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • SIM lama yang masa berlakunya akan habis.
  • E-KTP yang masih berlaku.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes).
  • Hasil tes psikologi.
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru (bukan foto selfie).
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Cara Perpanjangan SIM Online

Langkah-langkah perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.
  2. Verifikasi Nomor Handphone: Masukkan nomor handphone dan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan.
  3. Registrasi: Masukkan data diri berupa NIK, SIM lama, FOTO KTP, dan lakukan selfie.
  4. Verifikasi Data: Verifikasi NIK dan SIM lama Anda.
  5. Pilih Jenis SIM dan Lokasi SATPAS: Tentukan jenis SIM yang akan diperpanjang dan pilih lokasi SATPAS terdekat.
  6. Verifikasi Hasil Pemeriksaan: Unggah hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan tes psikologi.
  7. Masukkan Nomor Rekening: Isi nomor rekening untuk pengembalian dana, jika pengajuan perpanjangan ditolak oleh SATPAS.
  8. Pilih Metode Pengiriman: Pilih metode pengiriman SIM yang Anda inginkan.
  9. Unggah Dokumen: Upload pasfoto dan tanda tangan Anda.
  10. Pembayaran: Lakukan pembayaran untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya pengiriman.
  11. Cetak SIM: Cetak SIM yang sudah diperbarui.
  12. Pengiriman: SIM yang sudah dicetak akan dikirimkan ke alamat Anda.
  13. Penerimaan SIM: Terima SIM baru Anda setelah proses pengiriman selesai.

Tarif Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian, tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

0 Komentar