Herry mengatakan bahwa warga setempat masih bisa menggunakan jalan umum melalui dua lokasi yakni Gang Sujai dan Gang Istiqomah. Kedua jalan gang itu cukup besar untuk bisa diakses ke lokasi pendidikan dan aktivitas masyarakat.
BACA JUGA: Cek Sekarang! Segini Biaya Masuk Taman Safari Bogor per Mobil dan Motor Pribadi
Menanggapi hal ini Kepala Desa (Kades) Kertamulya, Farhan Fauzi menyebut, persoalan kepemilikan lahan atas nama Marietje dan warga di lokasi tersebut sudah berlangsung lama.
Menurutnya, pihak desa sebelumnya sudah 3 kali melakukan mediasi antara Marietje dan warga. Namun hingga saat ini belum menemukan solusi.
“Kami mengirim 5 kali surat kepada Marietje, 3 kali untuk mediasi di desa, 1 kali atas arahan Polda Jabar, dan 1 kali terkait pembentengan. Harapannya bisa mediasi di desa tetapi ahli waris belum bisa menemui,” kata Farhan di Padalarang.
Berdasarkan data yang ada, dijelaskan Farhan, Marietje tercatat memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan pada tahun 2011 lalu. Selain Marietje, lanjut dia, warga yang menempati tanah tersebut juga memiliki bukti tertulis yakni dengan izin hak guna pakai.
“Warga juga memiliki bukti untuk menempati di atas lahan dengan izin hak guna pakai,” ungkapnya.
“Agar persoalan ini cepat selesai, kami pun (Pemdes Kertamulya) sudah berupaya melakukan pertemuan dan memanggil Marietje sebagai ahli waris untuk mediasi, namun tidak ada tindakan kooperatif,” tandasnya. (Wit)