JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengamankan tiga orang pelaku kasus penembakan salah sasaran akibat tawuran yang terjadi pada Sabtu (3/8) dini hari.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Naroggong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Ketiga pelaku yakni AR (17) sebagai Joki, AZ (30) selaku perakit senjata, dan SI (18) sang eksekutor penembakan.
BACA JUGA: Cara Menyembunyikan Nomor atau Nama di Getcontact
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, awalnya pelaku AR dan SI janjian untuk tawuran melalui media sosial.
“Pemicunya, dia merasa paling hebat, sehingga berani melawan 7 orang, sehingga membawa senjata tersebut untuk niatan dia melakukan penembakan,” ujarnya saat Prescon di Mako Polres Bogor, Selasa (6/8).
Berikut Barang Bukti yang diamankan:
-1 senjata api laras panjang rakitan
-2 senjata api laras pendek, makarov dan revolver
-1 airsoft gun laras pendek jenis makarov
-5 magasin laras panjang
-6 magasin laras pendek
-8 kerangka senjata api laras pendek
-4 silinder peluru revolver
-148 peluru berbagai macam kaliber
-6 selongsong peluru berbagai jenis
-1 gerinda
-2 bor
BACA JUGA: 7 Ide Konten Agustusan Seru Untuk Upload di Sosial Media, Agar FYP dan Tambah Banyak Follower
AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan, saat itu korban MAFP sedang melintas dan habis mengantar calon istrinya.
“Korban adalah warga yang melintas sesaat kejadian tawuran akan terjadi. Korban bukan ada dari niat untuk ikut tawuran. Korban yang lewat dikira mereka berdua salah satu kelompok 7 orang tersebut,” katanya.
Para tersangka ini dikenakan pasal 351 ayat 2 kuhp dan atau pasal 1 uud darurat nomor 12 1951 junto pasal 55, 56 KUHP.
“Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.