Korban Penembakan di Bogor Masih Kritis, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES – Korban penembakan salah sasaran akibat tawuran yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor hingga saat ini belum sadarkan diri.

Korban yang berinisial MAFP itu masih kritis dan dirawat di rumah sakit Kramat Jati, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tinggal di wilayah kecamatan Gunung Putri, namun jika sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban berasal dari Jakarta.

BACA JUGA: Download Minecraft Versi Terbaru Gratis di HP Android

Terkait jadi korban salah sasaran, Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri membenarkan hal itu. Saat itu menurutnya, korban hanya melintas setelah mengantarkan calon istrinya.

“Memang korban habis nganter calon istrinya di Nambo, saat melintas pakai baju bebas tidak menggunakan atribut ojek online,” ucapnya.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku menembakan senjata apinya sebanyak tiga kali, tembakan ketiga mengenali korban.

BACA JUGA: Tak Kuat Menahan Konstruksi Bangunan, Satu Rumah 3 Lantai di Margahayu Roboh

“Sebenarnya tiga kali, pertama didengar, dan didengar orang saksi itu, kedua kalinya pas ngejar saksi ditembak keatas, nah yang ketiga kalinya kena,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor mengamankan tiga orang pelaku kasus penembakan salah sasaran akibat tawuran yang terjadi pada Sabtu (3/8) dini hari.

Ketiga pelaku yakni AR (17) sebagai Joki, AZ (30) selaku perakit senjata, dan SI (18) sang eksekutor penembakan.

BACA JUGA: Ciptakan Perputaran Ekonomi Rp10,42 triliun, BRI Kembali Jadi Sponsor Utama Liga 1 2024-2025

Para tersangka ini dikenakan pasal 351 ayat 2 kuhp dan atau pasal 1 uud darurat nomor 12 1951 junto pasal 55,56 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan