2 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Penyidik Mabes Polri di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung

JABAR EKSPRES  – Dua terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jaya dan Eko berencana akan diperiksa oleh penyidik Mabes Polri di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024).

Pemeriksaan keduanya ini terkait laporan keluarga 7 terpidana terhadap dugaan laporan palsu yang disampaikan oleh Dede dan Aep sebagai saksi sebelumnya terkait kasus tersebut.

Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Winarno, mengatakan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan empat terpidana yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Mabes Polri di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, pada Senin kemarin.

“Jadi ini acara kedua setelah kemarin memeriksa empat terdakwa di Kebon Waru, saat ini melakukan pemeriksaan terdakwa saudara jaya dan Eko Ramdani,” katanya ditemui di lokasi, Selasa (6/8/2024).

Winarno menjelaskan, saat ini pihaknya belum bisa menceritakan detail pelaporan yang dilakukan oleh Dede dan Aep kepada 7 terpidana ini.

Namun, Dede sudah mencabut keterangan palsu di muka penyidik lantaran tidak pernah hadir di persidangan kasus Vina yang dulu.

“Jadi saudara Eko Ramdani dan Jaya ini, sebagai saksi pihak pelapor,” terang dia.

Selain itu, Winarno menegaskan, saat ini pihaknya hanya akan melakukan pendampingan dan menunggu hasilnya dari penyidik Mabes Polri.

“Kita juga sama-sama masih menunggu dari pihak Mabes Polri ini akan melakukan penyidikan, dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana tentang adanya laporan palsu. Nanti mungkin setelah ada pemeriksaan nanti kita bisa ada pemberitahuan,” tegasnya.

Rencananya tim Penyidik Mabes Polri dijadwalkan datang ke Lapas Narkotika Kelas II A Bandung pukul 13.00 WIB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan