JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung jadi pekerjaan rumah (PR) untuk perbaikan. Karena, predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan daerah kian sirna.
Untuk LHP BPK tahun anggaran 2023, ternyata Pemkot Bandung mengantongi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal itu dibenarkan oleh Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Senin (05/08), “Ya (WDP.red), itu proseslah, perbaikan,” katanya ditemui selepas paripurna pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029.
Politikus PKS itu menambahkan, meski berstatus WDP namun dari sisi temuan jumlahnya berkurang. “Sebenarnya dari temuan berkurang, memang ada beberapa yang perlu diperbaiki terkait aset,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu juga, Tedy juga menyampaikan sejumlah PR yang perlu dituntaskan Pemkot Bandung. Ada sejumlah isu dan masalah strategis yang perlu dilakukan perbaikan. “Seperti masalah kemacetan, sampah hingga banjir,” tuturnya.
Di sisi lain, predikat WDP itu tentu menambah predikat buruk pengelolaan keuangan daerah oleh Pemkot Bandung. Di tahun anggaran sebelumnya, yakni 2022 Pemkot Bandung telah mengantongi predikat WDP juga.
Sementara itu berdasarkan data BPK Jabar, Pemkot Bandung sudah banyak mengantongi predikat WDP. Dimulai dari tahun anggaran 2010 hingga 2017, predikat opininya juga WDP. Lalu empat tahun anggaran berikutnya, Pemkot Bandung berhasil mengantongi predikat WTP. Tapi kemudian predikat itu tidak bertahan dan berubah jadi WDP di tahun anggaran 2022.
Sesuai UU No 15 tahun 2004, terdapat empat jenis opini yang diberikan BPK atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Yakni opini WTP, yakni menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Berikutnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.