Bahkan hal tersebut berlaku untuk ASN yang sekarang, baik pejabat eselon III dan IV di sekitar Provinsi Kalimantan (Kaltim) lebih berpeluang untuk berkontribusi juga di Kementerian atau Lembaga yang ada di IKN melalui mutase dan juga akan diberikan afirmasi.
Pernyataan tersebut sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur cara kerja baru dalam untuk membangun kompetensi dan kompetisi.
