“Jadi tidak pernah sampai ke atas atau pemilik kendaraan. Karena setiap terjadi kecelakaan seperti itu (bus pariwisata), jasa raharja masuk, ada santunan untuk korban, lalu selesai urusannya,’’ ujarnya.
Dia menilai, regulasi pengawasan dinilai sangat penting. Sebab sejauh ini bus yang tidak layak bisa lolos. Dan ini merupakan kewenangan Kementerian perhubungan.
‘’Pemerintah harus membuat aturan dalam pengawas kelayakan kendaraan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,’’ pungkas Sony. (sfr/yan).