JABAR EKSPRES – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, para penjual bendera mulai menghiasi jalanan Kota Bandung. Tak sedikit masyarakat Kota Kembang yang menganggap bahwa aktifitas tersebut menyalahi aturan.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian menuturkan, terdapat dua mekanisme terkait penjatuhan sanksi mengenai hal tersebut.
Apabila penjual bendera dianggap mengganggu estetika kota, pemberian sanksinya hanya berupa himbauan. Hal tersebut sebagai diatur dalam peraturan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) poin tertib lingkungan.
“Trantibum itu salah satunya tertib lingkungan. Dari segi estetika itu kan tidak bagus misalkan, ya kita juga himbau, kan kita ada tahapan itu, kita himbau aja,” kata Rasdian beberapa waktu lalu.
Namun, berbeda halnya apabila aktifitas tersebut dinilai dapat membahayakan para pengguna jalan. Menurut Rasdian, teguran administrasi bisa langsung dilakukan berkenaan dengan gangguan trantibum.
“Tapi kalau Misalnya mengganggu lalu lintas, mengganggu keselamatan orang, misalnya di trotoar terus di bentangkan dan mengganggu keselamatan orang atau pengguna jalan, itulah bagian dari gangguan Trantibum. Artinya bisa kita memberikan teguran administrasi, artinya memberikan teguran lisan gitu,” jelasnya
Diakuinya, lewat patroli rutin yang dilakukan pihaknya, hingga kini belum terlihat adanya aktifitas pedagang yang masuk ke ranah gangguan trantibum.
Namun, pihaknya terus menindaklanjuti terkait kekhawatiran masyarakat akan penjual bendera yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Ada patrolinya setiap hari, tapi kan tidak terjadi gangguan Trantibum gitu. (Sampai saat ini) Belum ada laporan ke kita, tapi kita bakal terus tindaklanjuti soal kemungkinan adanya penjual bendera yang mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya (Dam)