JABAR EKSPRES, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung telah menuntaskan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit). Hasilnya, ada 1.490 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad menguraikan, data TMS itu terdiri dari beberapa aspek. Yakni, 11 orang pemilih tidak dikenali, 1.117 orang pemilih meninggal, 6 orang anggota TNI, 10 orang anggota Polri.
Kemudian 45 orang bukan penduduk setempat, 4 orang pemilih ganda, 2 orang di bawah umur. “Dan 295 orang pindah domisili,” cetusnya, Jumat (2/8).
BACA JUGA:Terungkap: Ini Calon Wakil Wali Kota Pendamping Sudarsono di Pilkada Banjar
Bayu melanjutkan, selain data TMS, Bawaslu juga mencatata beberapa temuan data menarik. Yakni, 285 orang pemilih sudah 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih. Lalu 3 orang peralihan status dari anggota TNI dan 371 orang pindah domisili masuk.
Bayu mengungkapkan, temuan-temuan itu tentunya juga telah dikoordinasikan dengan pihak KPU. Ia berharap hak pilih masyarakat jangan sampai terabaikan. “Hak pilih masyarakat itu tentu kami kawal, jangan sampai disalah gunakan,” tuturnya.
Bayu melanjutkan, data-data tersebut merupakan hasil pemantauan bawaslu selama pelaksanaan coklit sejak 24 Juni lalu. Mekanismenya memang menggunakan dua strategi. Yakni pengawasan melekat dan uji petik.
BACA JUGA:Tanamkan Cinta Sejarah Lokal, Pemkot Cimahi Beri Edukasi pada Pelajar Usia Dini
Maklum karena sdm bawaslu tidak sebanyak pantarlih. Sehingga pengawasan tidak seluruhnya melekat. “Sampling uji petik sekurang – kurangnya 10 KK tiap kelurahan per hari,” bebernya.
Dalam pencermatan data, Bawaslu juga tidak sembarangan. Sedikitnya ada sembilan indikator yang digunakan dalam pengawasan coklit dalam menentukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Lalu terdapat lima indikator yang digunakan dalam pengawasan coklit untuk menentukan data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk kedalam daftar pemilih.(son)