JABAR EKSPRES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan institusi yang telah beroperasi sejak 2014 dan berperan sebagai bagian penting dalam sistem jaminan sosial nasional untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
Seperti asuransi kesehatan lainnya, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca juga : Cara Mudah Verifikasi Akun Mobile JKN BPJS Kesehatan Anti Gagal
Namun, meskipun banyak manfaat yang ditawarkan, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah 21 layanan kesehatan yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Peraturan
Layanan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan di Fasilitas Non-BPJS
Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
Layanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Kecelakaan Lalu Lintas
Layanan yang jaminannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Layanan Estetik
Layanan kesehatan untuk tujuan estetika.
7. Infertilitas
Layanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Meratakan Gigi (Ortodonti)
Layanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Ketergantungan Obat dan Alkohol
Layanan untuk gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Kesehatan Akibat Menyakiti Diri Sendiri
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan Alternatif
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Percobaan Eksperimen Medis
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Kontrasepsi dan Kosmetik
Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Layanan perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Bencana dan Tanggap Darurat