21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Mulai Agustus 2024

JABAR EKSPRES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan institusi yang telah beroperasi sejak 2014 dan berperan sebagai bagian penting dalam sistem jaminan sosial nasional untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Baca juga : Cara Mudah Verifikasi Akun Mobile JKN BPJS Kesehatan Anti Gagal

Namun, meskipun banyak manfaat yang ditawarkan, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah 21 layanan kesehatan yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Peraturan

Layanan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan di Fasilitas Non-BPJS

Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja

Layanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Kecelakaan Lalu Lintas

Layanan yang jaminannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Layanan Estetik

Layanan kesehatan untuk tujuan estetika.

7. Infertilitas

Layanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Meratakan Gigi (Ortodonti)

Layanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Ketergantungan Obat dan Alkohol

Layanan untuk gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Kesehatan Akibat Menyakiti Diri Sendiri

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan Alternatif

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Percobaan Eksperimen Medis

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Kontrasepsi dan Kosmetik

Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Layanan perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Bencana dan Tanggap Darurat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan