JABAR EKSPRES – Apakah sertifikat SKD dari tahun 2023 dapat digunakan untuk seleksi tahun 2024? Berikut informasi yang dapat diketahui.
Sebagai informasi, tahap pertama dalam seleksi CPNS adalah seleksi administrasi, dan bagi yang lulus akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada seleksi tahun 2023, peserta yang berhasil melewati tahap administrasi dan mengikuti tes SKD akan menerima sertifikat SKD CAT BKN.
Baca Juga:National Girlfriend Day Dirayakan 1 Agustus, Lalu Kapan Boyfriend Day?SIM Keliling Kabupaten Bandung 1-10 Agustus 2024: Majalaya, Rancaekek hingga Banjaran
Sertifikat SKD CPNS merupakan dokumen penting yang diperlukan oleh peserta untuk membuktikan keikutsertaan dalam tes SKD dan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti seleksi berikutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” ujar Suharmen, Senin (29/7/2024), dikutip dari laman KemenPANRB.
Suharmen juga mengingatkan pentingnya kecermatan dari Panitia Instansi dalam menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses tersebut.
“Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” tambahnya.
Adapun untuk jadwal pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024 kembali ditunda yang awalnya Juni-Juli kini diperkirakan antara Juli-Agustus 2024.
Seperti yang dipaparkan Menteri Anas, bahwa penundaan ini disebabkan oleh sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan.
