JABAR EKSPRES – Baru-baru ini tengah viral di media sosial terkait video yang memperlihatkan sosok pemilik daycare melakukan pemukulan kepada balita yang diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.
Kemudian, orang tua korban melaporkan pemilik daycare yang berinisial MI ini ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
BACA JUGA: Fakta-fakta Penemuan Kerangka Ibu-Anak di Bandung
Setelah melakukan penyelidikan, Kepolisian Resor Metro Depok melakukan penangkapan terhadap sosok MI sebagai pemilik daycare yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Hajarmukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
‘’Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya,’’ kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana dikutip dari ANTARA, Kamis (1/8/2024).
Arya mengatakan tersangka berinisial MI ini ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat orang saksi dan sejumlah alat bukti.
BACA JUGA: Resmi, DPRD Kota Bandung Setujui 4 Raperda Berikut!
‘’Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal,’’ katanya.
Arya mengatakan jumlah korban sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.
‘’Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran video-video yang ada, kita telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya,’’ jelas Arya.
BACA JUGA: Bukti Nyata Aplikasi XFA AI Disebut Menguntungkan, Benarkah Tidak Bahaya?
Arya menambahkan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu sore dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kemudian menangkap yang bersangkutan.
‘’Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka,’’ ucap Arya.
Atas perbuatan tersangka MI ini, pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 202 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.