Pemahaman Masyarakat dan Penegakan Hukum Masih Rendah, Ratusan Kecelakaan Akibat Sepeda Listrik Terjadi

JABAR EKSPRES – Penggunaan sepeda listrik cukup menyita perhatian, apalagi ketika mulai ramai dipakai oleh anak-anak hingga memasuki ruas jalan raya di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bandung.

Padalah, pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020, tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kendati demikian, sampai sekarang masih banyak orang yang mengabaikan alias melanggar ketentuan yang berlaku. Terlihat dari maraknya anak-anak menggunakan sepeda listrik hingga ke jalan raya.

Pengamat Transportasi Publik sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, merupakan stau sarana yang digunakan untuk mengangkut orang di wilaya operasi atau lajur tertentu.

BACA JUGA:Marak Peredaran Rokok Ilegal Melalui Online, Satpol PP Kabupaten Bandung Lakukan Hal Ini!

“Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud berupa skuter listrik, (hoverboard), sepatu roda satu (unicycle), otopet, dan sepeda listrik,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (31/7).

Djoko menerangkan, persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik tertuang di pasal 3 ayat 2, meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector).

Adapun pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

“Persyaratan bagi pengguna adalah mengggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan memahali dan mematuhi tata cara berlalu lintas,” terangnya.

BACA JUGA:Ada Perbaikan Jalan Gerilya, Ini Rute Alternatif untuk Kendaraan Menuju Pangandaran

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, skuter listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda lebih kecil dari peralatan mekanik, berupa motor listrik beroda dua atau lebih yang menggunakan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard).

Kemudian alat tersebut menggunakan pedal yang digerakkan dengan kaki dan peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

Adapun Hoverboard merupakan kendaraan tertentu bertenaga Listrik yang terdiri dua landasan kaki diapit roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan