Pelaku Penjual Video Porno di Telegram Berhasil Ditangkap Polisi

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku berinisial M (20) yang diduga telah menjual konten video porno melalui aplikasi Telegram.

‘’Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak,’’ kata Dirreskrimus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari ANTARA, Selasa (30/7/2024).

Ade menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2014 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya melakukan patrol siber di Telegram.

BACA JUGA: Keamanan Data dan Dana Nasabah Jadi Prioritas Utama, BRI Perkuat Benteng Digital

‘’Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,’’ kata Ade.

Ade menyebut video tersebut ditawarkan dengan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal Telegram tersebut.

‘’Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,’’ kata Ade.

BACA JUGA: BNN dan Polres Cimahi Imbau Bahaya Narkoba dan Judi Online pada Remaja

Ade juga menyebutkan pembelian konten video asusila tersebut menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet) seperti Dana, Ovo, dan Shopeepay.

Ade menerangkan pelaku M ini ditangkap pada Jumat (24/7/2024) di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yaitu dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, Ovo, Gopay, ShopeePay).

‘’Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya,’’ kata Ade.

BACA JUGA: Pilkada 2024, Bima Arya Siap Dipasangkan Dengan Siapapun untuk Jawa Barat

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan