JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota kembali mengamankan dua orang pemuda yang terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial Instagram.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq menjelaskan, kedua pelaku tersebut berinisial AF (22) dan MN (23).
Melalui akun instagram yang dikelolanya, para pelaku mengambil kesempatan untuk mendulang keuntungan dengan cara membantu sejumlah agen judi online menggencarkan promosinya.
BACA JUGA: 2 Link Download PDF KepmenPANRB tentang Seleksi CPNS 2024
AF dan MN memanfaatkan akun @Wartalofficial_ yang kerap memposting tawuran maupun aktivitas nongkrong gangster Wartal untuk mempromosikan situs judi online.
“Kedua pelaku ini sebagai admin di akun @Wartalofficial_. Keduanya sering memposting kegiatan-kegiatan kelompoknya termasuk memviralkan kegiatan tawuran untuk menambah pengikut,” ujar Guntur di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa (3/7).
Ketika jumlah pengikut di akun instagram mereka terus bertambah banyak, AF dan MN mendapat tawaran dari seseorang wanita berinisial T untuk mempromosikan situs judi online di akun @Wartalofficial_.
BACA JUGA: Peluang Baru! Ini Syarat PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Tak Perlu Resign?
“Setelah dijanjikan mendapat upah dua pekan sekali, kedua belah pihak kemudian bersepakat,” ucap Guntur.
Sejak itu, sambung dia, pada minggu pertama pelaku mendapat bayaran sebesar Rp900 ribu. Dua pekan berikutnya menerima uang Rp 350 ribu.
“Jadi uangnya, mereka gunakan untuk beli minuman keras, mabuk-mabukan, beli camilan bersama kelompoknya Wartal,” bebernya.
BACA JUGA: Angka Kecelakaan yang Melibatkan Pelajar Dinilai Masih Tinggi, Dishub Jabar akan Kuatkan Hal Ini
Di tempat yang sama, Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan kedua pelaku mendapat endors untuk mempromosikan empat situs judi online di akun @Wartalofficial_.
“Belum tampak afiliasinya apakah ke kelompok besar, tapi mereka buat kelompok sendiri, dia diendors salah satu penyambung yang disuruh menyebarkan beberapa link judi online ada 4 link,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman pidana 10 tahun penjara. (YUD)