Hakim PN Surabaya Dilaporkan Keluarga Korban, Buntut Pembebasan Ronald Tannur

JABAR EKSPRES – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilaporkan keluarga Dini Sera Afrianti ke Komisi Yudisial (KY), usai putuskan pembebasan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Laporan tersebut diajukan ayah dan adik korban ke Kantor KY RI di Jakarta, Senin (29/7/2024) dengan membawa sejumlah bukti, untuk memperkuat laporannya.

Selain kedua keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga turut mendampingi.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, menyebut bahwa bukti awal yang mereka bawa merupakan sejumlah gambar yang menunjukan bahwa, pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutuskan perkara tersebut keliru.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Andini oleh Ronald Tannur, Elsa: Coba Ikhlas

Selain itu, Dimas menyebut pihaknya juga membawa surat dakwaan yang berisi hasil visum. Membuktikan bahwa korban, Dini Sera, bukan meninggal karena mengonsumsi alkohol.

“Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit,” ujar Dimas.

Sebagaimana diketahui bahwa, GRT divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya dengan pertimbangan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban, dengan membawanya ke rumah sakit.

Namun dalam kasus ini, Dimas meyakini adanya kontradiksi antara surat dakwaan ataupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan vonis terhadap GRT.

BACA JUGA:Pencabutan Keanggotaan DPR Fraksi PKB Edward Tannur, Buntut Kasus GRT Aniaya Kekasihnya

Dimas menuturkan, hal itu lah yang membuat keluarga Dini Sera ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta merekomendasikan pemecatan untuk ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

“Kami meminta KY kiranya dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” tuturnya.

Sementara itu, Rieke menuturkan bahwa KY telah bergerak langsung membentuk tim investigasi dan pengawasan hakim terkait pembebasan Ronald Tannur.

Selain itu, politisi partai PDI Perjuangan itu juga meminta agar publik turut mengawal kasus tersebut, khususnya media.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan