7 Sekda di Jabar CTLN dan Mundur dari Jabatan, Terbaru Kota Sukabumi

JABAR EKSPRES – 7 Sekretaris Daerah (Sekda) di Jawa Barat dilaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar usai mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negera atau CTLN dan mundur dari jabatan.

Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, hal ini dilakukan lantaran 7 Sekda tersebut akan mengikuti perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.

“Sekda Kabupaten/Kota yang cuti dan mengundurkan diri itu ada 7, Sekda Kota Depok, Sekda Kabupaten Majalengka, Sekda Kota Tasikmalaya, Sekda Kabupaten Kuningan, dan Sekda Kota Sukabumi itu masih mengajukan. Sementara yang mundur ada 2, Sekda Kabupaten Karawang dan Cimahi,” ungkapnya saat dikonformasi oleh Jabar Ekspres, Sabtu (27/7).

Untuk Sekda Kota Sukabumi, Sumasna menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan analisis lebih lanjut. Pasalnya menurut dia, yang bersangkutan mengajukan CTLN berbarengan dengan masa pensiun.

“Sekda Kota Sukabumi salah satu yang mengajukan cuti. Tapi kita sedang menganalisis karena beliau menjelang pensiun, jadi cutinya kemungkinan tidak CLTN (Cuti Diluar Tanggungan Negara),” ungkapnya.

Namun, Ia mengklaim yang lainnya telah ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) untuk CTLN dan Mundur dari Jabatan Sekda.

“Jadi yang lainnya sudah cuti dan mundur, sementara Sekda Kota Sukabumi masih mengajukan, termasuk juka pak Dani karena ada informasi akan mengajukan mundur dari Penjabat Bupati (Bekasi), tapi untuk urusan kepegawaian belum ada proses, dan Pak Dani juga belum urus cuti dan masih berdinas sebagai Pj,” imbuhnya

Terpisah, Sekda Jabar Herman Suryatman mengaku untuk permohonan CTLN Dani Ramdan, Pemprov akan segera menyampaikannya ke Kemendagri. Namun untuk tindaklanjutnya, ia menyebut akan menunggu surat keputusan dari Kemendagri.

“Tentu nanti pak Mendagri (Tito Karnavian) akan mengeluarkan keputusan disatu sisi mungkin memberhentikan pak Dani sesuai permohonan, dan nanti ada Pj baru. Kita tunggu kita lihat prosesnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada,” ungkapnya

“Nah setelah itu (permohonan) di peroses, lalu cuti diluar tanggungan negara (CTLN), karena pada saat pak Dani sudah diberhentikan, yang bersangkut kapasitasnya masih sebagai ASN Pemerintah Provinsi sebagai Kepala BPBD. Nah nanti ini akan kiat proses untuk yang cutinya,” tutup Herman. (San).

Writer: Sandi Nugraha

Tinggalkan Balasan