JABAR EKSPRES – Layanan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mengalami gangguan serius setelah peretasan Pusat Data Nasional (PDN), oleh karena itu mahasiswa yang sudah mendaftar program ini diminta untuk cek informasi terkini.
Sebagai respons terhadap insiden ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan beberapa pembaruan yang penting untuk diikuti oleh mahasiswa baru, mahasiswa yang sedang berjalan, serta perguruan tinggi.
Baca juga : Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah yang Dibuka 29 Juli 2024
Kemendikbudristek telah merilis sejumlah langkah yang harus diperhatikan oleh mahasiswa baru melalui laman KIP Kuliah.
Berikut adalah informasi terbaru yang diperoleh pada Jumat, 25 Juli 2024:
1. Laporkan Kampus yang Tidak Menunda Tenggat Pembayaran Uang Kuliah
Mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau Jalur Mandiri harus cek tenggat waktu pembayaran uang kuliah mereka.
Jika perguruan tinggi tidak menunda tenggat waktu pembayaran hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, mahasiswa diminta untuk segera melaporkannya.
Berdasarkan himbauan dari Kemendikbudristek, tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT akan ditunda hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
“Jika perguruan tinggi tempat Anda mendaftar tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, sesuai dengan himbauan Surat Sesjen Kemendikbudristek no. Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, dimohon mengajukan laporan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177,” bunyi pengumuman Kemendikbudristek di laman KIP Kuliah.
2. Klaim & Unggah Ulang Akun KIP Kuliah
Proses seleksi KIP Kuliah akan tetap berjalan setelah layanan dipulihkan. Perguruan tinggi akan memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.
Mahasiswa yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami gangguan wajib melakukan klaim ulang akun KIP Kuliah mereka.
Langkah ini dapat dilakukan dengan mengakses sistem KIP Kuliah di KIP Kuliah Kemendikbud (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).