Asisten 1 Pemda KBB Sebut Kabag Kesra Tak Tabrak Aturan, Pengamat: Ini Pelanggaran secara Terstruktur

Kabag Kesra Setda Pemkab Bandung Barat, Hassanudin. Foto istimewa
Kabag Kesra Setda Pemkab Bandung Barat, Hassanudin. Foto istimewa
0 Komentar

Menurutnya jika mengacu pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu telah menjamin setiap warga negara punya hak yang sama untuk dipilih atau jadi perserta dalam Pilkada. Termasuk ASN dan pejabat lainnya di Pemkab Bandung Barat.

“Di baliho yang tersebar saya juga lihat tidak menyatakan mencalonkan atau lambang partai, jadi gak ada masalah. Kalau jadi anggota partai, itu baru sudah melanggar,” papar Asep.

Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga:Kemarau Panjang Picu Potensi Kebakaran di Kota Bandung MeningkatGugur Fase Grup, Sepak Bola Pragmatis Persib Mulai Ditebak?

“Dalam praktiknya bukanlah hal mudah, mengingat dalam diri ASN ataupun profesi lainnya yang berkutat dalam ruang publik akan terjadi konflik kepentingan. Seperti hal bupati, atau walikota yang masih menjabat, tidak ada jaminan untuk mereka bersih dari pemanfaat akses dan fasiltas yang melekat dalam jabatannya hari ini,” kata Dodi Saepudin.

0 Komentar