Sementara itu, Bawaslu juga mengajak kepada semua pihak untuk memastikan agar semua masyarakat terdaftar dalam daftar pemilih.
Sedangkan untuk yang belum didatangi oleh Pantarlih dan belum masuk dalam daftar pemilih bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
“Bisa menghubungi posko kawal hak pilih kami di kecamatan atau menghubungi jajajaran pengawas kelurahan/desa kami untuk dikawal agar bisa masuk dalam daftar pemilih,” pungkasnya.