JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan beberapa jenis pelanggaran pada masa pelaksanaan coklit dari tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.
Mulai dari prosedur dan mekanisme coklit yang dilakukan oleh pantarlih, hingga temuan adanya pemilih yang belum tercoklit dan tidak ditempel stiker.
“Pada masa pelaksanaan coklit dari tanggal 24 Juni-24 Juli 2024 ditemukan 219 yang melanggar dengan beberapa jenis pelanggaran,” ujar Dede Sodikin selaku Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (25/7/2024).
BACA JUGA:Bawaslu Temukan 11 Pelanggaran Coklit di Wilayah Jabar
Selain itu, Dede menjelaskan, selama pelaksanaan coklit terdapat kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Pantarlih, yakni tidak mencoklit door to door dan melimpahkan tugas kepada orang lain.
Adapun saat melakukan door to door, Pantarlih tidak menyandingkan data coklit, serta beberapa terdapat beberapa pelanggaran prosedur lainnya selama coklit.
“Sehingga jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan sudah menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran adhoc PPK untuk dilakukan coklit ulang, apabila ditemukan pelanggaran prosedur coklit tidak door to door, melimpahkan tugas kepada orang lain ” ujarnya.
BACA JUGA:Sudah 99 Persen, KPU Jabar Nyaris Tuntaskan Coklit
Dede menambahkan, bahwa saat ini masih ada pemilih yang belum tercoklit meskipun proses coklit menurut informasi dari PPK sudah 100% dilakukan oleh Pantarlih.
“Oleh karena itu kami akan instruksikan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan untuk lakukan patroli kawal hak pilih walaupun proses coklit sudah selesai dilakukan oleh Pantarlih,” tambahnya.
Selain itu, kata Dede, Bawaslu juga memberikan hingga 64 saran perbaikan kepada jajaran adhoc PPK untuk diperbaiki, berdasarkan hasil pengawasan yang diterima oleh jajaran pengawas pemilu di 31 Kecamatan.
Seperti rumah yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, pemilih yang belum tercoklit, pemilih tidak diberikan tanda terima sudah tercoklit, pelimpahan tugas kepada orang lain oleh pantarlih hingga tidak lakukan door to door.
“Semua saran perbaikan menurut hasil pengawasan dari Panwas Kecamatan sudah ditindaklanjuti oleh PPK dan dilakukan perbaikan oleh Pantarlih dan apabila tidak ditindaklanjuti maka akan dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilu,” ungkapnya.