Dishub Kabupaten Bandung Akui Marak Parkir Liar di Cicalengka, Ada 10 Titik?

Ruddy memaparkan, bagi masyarakat apabila ingin mengetahui Jukir ilegal atau resmi, bisa dilihat dari atribut yang digunakan hingga memegang surat perintah dari Dishub Kabupaten Bandung.

“Ada surat perintah itu harus dibawa, kalau gak dibawa minimal ada difoto suratnya oleh Jukir. Atributnya pakai rompi warna hijau dan setiap parkir, pasti akan memberikan tiket atau karcis parkir,” paparnya.

“Kita akan coba temui Jukir-Jukir yang mengelola parkiran tidak resmi, untuk kita edukasi dan berikan pemahaman. Kemudian akan kita lakukan pemantauan agar (parkiran liar) tidak semakin menjamur,” pungkas Ruddy. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan