JABAR EKSPRES – Isu mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Iptu Rudiana, seorang perwira polisi dengan pangkat rendah pada saat itu, menjadi sorotan utama.
Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, Iptu Rudiana membantah tuduhan bahwa ia terlibat dalam rekayasa kasus tersebut.
Elza Syarief, kuasa hukum Iptu Rudiana, dengan tegas menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan intervensi dalam kasus Vina Cirebon.
Pada tahun 2016, Iptu Rudiana masih berpangkat Aiptu dan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.
Dalam penjelasannya, Elza Syarief menyebutkan bahwa kasus tersebut hanya berlangsung tiga hari di tingkat Polres dan kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat. “Kepangkatan Dirkrimum adalah Kombes, jadi tidak mungkin ada keterlibatan langsung dari Aiptu dalam perkara ini,” ujar Elza Syarief.
Dede Riswanto, salah satu saksi dalam kasus tersebut, mengklaim bahwa ia diarahkan oleh Iptu Rudiana bersama Aep untuk memberikan kesaksian palsu.
Elza Syarief menanggapi klaim ini dengan tegas. “Dede Riswanto mengaku diarahkan untuk membuat kesaksian yang tidak benar.
Klien saya hanya seorang Aiptu pada saat itu dan tidak memiliki wewenang untuk mempengaruhi kasus yang ditangani di tingkat Polda,” jelas Elza Syarief.
Tim kuasa hukum Iptu Rudiana juga menegaskan bahwa tuduhan dari Dede Riswanto adalah fitnah. Pitra Romadoni, salah satu anggota tim hukum, menyatakan bahwa Iptu Rudiana tidak mengenal Aep dan Dede sebelum tanggal 31 Agustus 2016.
“Tuduhan bahwa Iptu Rudiana menyuruh Dede dan Aep untuk mengatur kesaksian adalah tidak benar. Klien kami baru bertemu dengan mereka pada tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Pitra.
Sebagai respons terhadap tuduhan yang dianggap tidak berdasar, Iptu Rudiana telah membentuk tim hukum yang terdiri dari 60 advokat. Tim ini akan mengambil langkah-langkah hukum, termasuk somasi dan pelaporan terhadap Dede Riswanto.
Pitra Romadoni menambahkan, “Kami akan memproses segala bentuk fitnah ini ke ranah hukum karena sudah cukup lama kami menahan fitnah ini. Kami tidak akan memberikan panggung kepada pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong.”