Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos, Kota Bandung, yakni Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM), kini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) oleh Tm Penyidik Polda.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, sebab proses penyidikan kepada Muller Bersaudara tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat keterangan pemberitahuan hasil penyelidikan.
“Jadi pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar dari Ditresrishum akan menyerahkan dua orang tersangka berinisial HAM dan DRM terkait kasus Dago Elos,” ucapnya di Mapolda Jabar, Senin (22/7).(San).