Hore Gaji PNS Akan Naik 8% Tahun Depan, Jadi Berapa? Simak Rinciannya

JABAR EKSPRES – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan mendapatkan kabar baik tahun depan, karena gaji mereka akan mengalami kenaikan sebesar 8%. Kenaikan gaji PNS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Airlangga menjelaskan, “Penyesuaian gaji akan dilakukan ke arah yang lebih baik. Ini adalah bagian dari kebijakan yang disesuaikan sesuai kebutuhan.” Pernyataan ini mengacu pada rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN pada tahun 2025, sebagai bagian dari kebijakan yang diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang terbaru.

BACA JUGA : Jadwal Terbaru Penerimaan CPNS 2024, Lengkap dengan Formasi dan Link Daftar

Untuk mengetahui rincian kenaikan gaji PNS sebesar 8% ini, kita perlu menghitung berdasarkan gaji pokok saat ini. Berikut contoh perhitungannya:

  1. Gaji Pokok Sebelumnya: Misalkan gaji pokok PNS saat ini adalah Rp5.000.000 per bulan.
  2. Kenaikan Gaji: 8% dari Rp5.000.000.

Perhitungan:

Kenaikan Gaji = 5.000.000 ×  = 400.000

Jadi, kenaikan gaji bulanan adalah Rp400.000.

Gaji Baru = 5.000.000+400.000=5.400.000

Dengan kenaikan 8%, gaji pokok baru menjadi Rp5.400.000 per bulan.

Jika Anda memiliki angka gaji pokok yang berbeda, Anda dapat menggantikan angka tersebut dalam perhitungan di atas untuk mengetahui rincian kenaikannya.

Tujuan dan Fokus Kebijakan 2025

Pada tahun 2025, pemerintah akan memfokuskan kebijakan belanja pegawai pada empat tujuan utama:

  1. Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui reformasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta penerapan pola kerja yang fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
  2. Kualitas Belanja Pegawai: Memperbaiki kualitas belanja pegawai sambil menjaga daya beli aparatur negara. Ini termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.
  3. Reformasi Jaminan Pensiun: Melakukan reformasi terhadap sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  4. Implementasi Reformasi Birokrasi: Menuntaskan reformasi birokrasi untuk menciptakan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Tren Belanja Pegawai

Dokumen KEM PPKF juga mengungkapkan bahwa belanja pegawai selama periode 2019 hingga 2023 mengalami peningkatan yang signifikan dengan rata-rata pertumbuhan tahunan mencapai 3,6%. Berikut adalah rincian belanja pegawai selama periode tersebut:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan