JABAR EKSPRES – Warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung mengeluhkan parkiran tidak resmi alias ilegal yang kian mejamur, bahkan tak sedikit memakan bahu jalan.
Seperti warga Desa Cicalengka Wetan, Agung (43) mengaku kesal, karena parkian liar dianggap mengganggu perjalanan sebab memakan ruas jalan.
“Otomatis setiap ada mobil atau motor diparkirin kita harus penalin bahkan berhenti dulu sebentar, apalagi kalau situasi lagi ramai kendaraan bisa macet,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (21/7).
Menurutnya, perlu ada pengelolaan lapak parkiran harus bisa ditertibkan oleh pemerinah, agar tidak menjamurnya parkir liar di wilayah Cicalengka.
“Setiap mengantarkan istri pergi ke minimarket atau beli makanan PKL (Pedagang Kaki Lima), itu pas mau pergi pasti ada aja tukang parkir,” bebernya.
BACA JUGA: Dishub Kabupaten Bandung Dinilai Belum Mampu Tertibkan dan Kelola Lapak Parkir Menjadi Legal
“Pesan saya kepada pemerintah agar bisa menertibkan dan berantas parkiran liar, supaya warga lebih nyaman dan tertib,” tukas Agung.
Sementara itu diwawancara terpisah, Nurul Maria Sisilia (29) menyampaikan, menjamurnya lapak-lapak parkiran liar dinilai merusak estetika tata kelola wilayah Cicalengka.
“Menurut aku memang cukup meresahkan, karena hampir di setiap sudut ada aja tukang parkir liar,” imbuhnya.
Nurul menjelaskan, lapak parkir yang cukup menonjol ada di tempat publik seperti Alun-Alun Cicalengka, yang bahkan memakan ruas jalan.
Melalui pantauan Jabar Ekspres di lapangan, terlihat sejumlah titik parkiran liar berdiri di depan toko-toko hingga tak sedikit yang memakan bahu ruas Jalan Raya Cicalengka.
BACA JUGA: Dishub Kabupaten Bandung Dinilai Belum Mampu Tertibkan dan Kelola Lapak Parkir Menjadi Legal
Depan Alun-Alun Cicalengka terlihat, sepanjang toko yang berjajar di depannya dijadikan lapak parkiran hingga memakan ruas jalan, dengan dijaga oleh juru parkir (jukir) tanpa mengenakan seragam atau rompi resmi.
Setiap warga yang selesai melakukan transaksi perniagaan jual-beli di salah satu toko, ketika hendak pergi mereka dimintai biaya parkir sebesar Rp2.000 tanpa menyodorkan tiket atau karcis resmi.
“Semoga aja ada langkah dari pemerintah untuk menertibkan dan mengelola parkiran liar, karena semakin banyak sekarang,” pungkas Nurul. (Bas)