JABAR EKSPRES – Belakangan ini, Roti Aoka menjadi sorotan di media sosial setelah adanya klaim bahwa produk tersebut mengandung bahan kosmetik berbahaya sebagai pengawet. Menanggapi isu ini, pihak manajemen Roti Aoka, yang dikelola oleh PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), memberikan klarifikasi.
Kemas Ahmad Yani, Head Legal PT IBF, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Roti Aoka telah melalui pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan memperoleh izin edar resmi.
“Produk Roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate, dan masa kadaluwarsa roti kami bukanlah enam bulan,” jelas Kemas dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (20/7/2024).
Isu viral roti aoka berbahaya ini bermula dari laporan hasil uji lab PT SGS Indonesia. Namun, surat dengan nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari pihak mereka.
PT IBF telah melakukan investigasi menyeluruh terkait penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan ini. “Kami, PT Indonesia Bakery Family, sangat memperhatikan kualitas bahan baku dan kesehatan konsumen,” ungkap Kemas.
Roti Aoka diproduksi menggunakan bahan berkualitas tinggi dengan proses yang higienis, menjamin keamanan bagi konsumen. PT IBF berkomitmen untuk terus menjaga standar tinggi dalam produksi semua produknya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mencari sumber terpercaya sebelum menyebarkannya.