JABAR EKSPRES – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat putuskan kode sumber atau source apalikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dirahasiakan dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
putusan menolak permohonan informasi tersebut telah diputuskan oleh Majelis Komisioner (MK) KI Pusat dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN) terhadap KPU di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta, Rabu (17/7).
‘’Majelis berpendapat bahwa sumber kode yang termasuk di dalamnya Riwayat perubahan dari sumber kode aplikasi Sirekap merupakan informasi wajib dijaga kerahasiaannya dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan,’’ kata Arya Sandhiyudha saat membacakan dasar-dasar pengambilan keputusan penolakan permohonan, dikutip dari ANTARA, Kamis (18/7).
Baca Juga:Pelaku Tawuran di Ciracas yang Tewaskan 1 Korban Berhasil Ditangkap Polisi5 Kader NU Temui Presiden Israel, Gus Ipul: Pilih Mundur atau Diberhentikan
‘’Bahwa informasi yang dimintakan oleh Pemohon yaitu source code Sirekap apabila dibuka atau diberikan kepada Pemohon terdapat konsekuensi mengekspos kondisi keamanan data center yang di dalamnya berisi data-data yang dirahasiakan atau dikecualikan,’’ ujar Arya.
Diketahui, sebelumnya LSM YAKIN mengajukan permohonan informasi terkait aplikasi Sirekap yang meliputi informasi source code aplikasi Sirekap dan Riwayat perubahan versi lengkap Sirekap kepada KPU.
