MK KI Pusat Putuskan Kode Sumber Sirekap KPU Dirahasiakan

JABAR EKSPRES – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat putuskan kode sumber atau source apalikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dirahasiakan dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

putusan menolak permohonan informasi tersebut telah diputuskan oleh Majelis Komisioner (MK) KI Pusat dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN) terhadap KPU di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta, Rabu (17/7).

Syawaludin selaku Ketua MK KI Pusat bersama Arya Sandhiyudha dan Donny Yoesgiantoro sebagai anggota itu memutuskan kode sumber Sirekap tidak diberikan.

BACA JUGA: Ini Alasan BI Pertahankan Suku Bunga BI-Rate 6,25 Persen

Pasalnya, kode Sirekap itu merupakan hak cipta yang dimiliki oleh KPU sebagai hasil pengembangan Sirekap pada pihak penyedia.

‘’Majelis berpendapat bahwa sumber kode yang termasuk di dalamnya Riwayat perubahan dari sumber kode aplikasi Sirekap merupakan informasi wajib dijaga kerahasiaannya dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan,’’ kata Arya Sandhiyudha saat membacakan dasar-dasar pengambilan keputusan penolakan permohonan, dikutip dari ANTARA, Kamis (18/7).

Arya juga mengatakan bahwa yang dimaksud kode seumber yaitu suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang.

BACA JUGA: Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025, Segini Biayanya Pertahun

Penjelasan tersebut sebagaimana dalam pasal 8 ayat (1) Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

‘’Bahwa informasi yang dimintakan oleh Pemohon yaitu source code Sirekap apabila dibuka atau diberikan kepada Pemohon terdapat konsekuensi mengekspos kondisi keamanan data center yang di dalamnya berisi data-data yang dirahasiakan atau dikecualikan,’’ ujar Arya.

Maka terkait keputusan tersebut, LSM YAKIN selaku pemohon menyatakan menolah dan keberatan atas putusan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Pelaku Tawuran di Ciracas yang Tewaskan 1 Korban Berhasil Ditangkap Polisi

MK KI Pusat mempersilakan para pihak untuk mengajukan upaya keberatan terhadap putusan tersebut ke pengadilan setelah mendapat salinan putusan.

Diketahui, sebelumnya LSM YAKIN mengajukan permohonan informasi terkait aplikasi Sirekap yang meliputi informasi source code aplikasi Sirekap dan Riwayat perubahan versi lengkap Sirekap kepada KPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan