Lelang Serentak DJP Jabar, Nilai Limit Sentuh Rp15,102 Miliar

Selain itu, sambung Nizar, kegiatan lelang serentak itupun untuk meningkatkan kolaborasi sinergis antar unit Kementerian Keuangan di Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan tema acara lelang serentak tersebut, yaitu “Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju”

Kegiatan lelang serentak ini dilakukan berbarengan di 6 (enam) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu: KPKNL Bogor, KPKNL Bekasi, KPKNL Purwakarta, KPKNL Bandung, KPKNL Cirebon, dan KPKNL Tasikmalaya.

“Kegiatan lelang serentak ini terbuka untuk umum yang dapat diikuti melalui platform resmi lelang pada website DJKN yaitu lelang.go.id. Dijual berbagai jenis barang yang dilelang mulai dari mobil, motor, logam mulia, tanah, hingga bangunan,” ujar Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tugas Agus Priyo Waluyo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan penjualan barang sitaan merupakan kelanjutan tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap utang pajak yang belum lunas.

“Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,” ujarnya.

Tindakan penagihan aktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara,“ ucap Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Romadhaniah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan