JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) mengaku pihaknya telah menemukan sebanyak 51 calon peserta didik baru (CPD) di wilayah Kota Depok yang melakukan pencucian rapor saat proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tahap 2 kemarin.
Berdasarkan laporan yang didapat, Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Ade Afriandi menyebut tindakan pencucian rapor tersebut, terjadi di salah satu satuan pendidikan yakni SMP Negeri 19 Kota Depok.
“Jadi dalam pelaksanaan PPDB tahap ke-2 (kemarin), kami mendapatlan laporan awal ada sedikit yang harus didalami soal nilai. Selanjutnya dilakukan pendalaman oleh panitia PPDB SMA Negri yang ada di Depok dibantu oleh tim dari bidang pengawasan PPDB Jabar,” ucapnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Provinsi Jabar, Rabu (17/7).
BACA JUGA: Dapatkan Link Dana Kaget Gratis Rp700.000 dari Program Prakerja Gelombang 70, Klaim Sekarang!
Dalam tindakan pencucian rapor tersebut, Ade menjelaskan bahwa pihak dari satuan pendidikan yakni SMP Negri 19 Kota Depok telah melanggar ketentuan PPDB dengan cara menaikan nilai rapor CPD agar bisa lolos ke SMA Negri tujuan.
“Hasilnya ditemukan atara nilai yang di upload dari CPD kedalam sistem, nilai yang ada di buku rapor yang diterima oleh siswa, kemudian nilai yang ada di buku nilai sekolah, itu tidak ada perbedaan, jadi nilainya sama. Tapi Setelah di validasi, kemudian setelah dibuka di pusat (Kemendikbud) melalui inspektorat jendral ternyata tim ini menemukan perbedaan nilai yang tadi saya sebutkan yang ada di e-Rapor,” ungkapnya.
Maka dengan adanya temuan ini, Ade menuturkan bahwa Disdik Jabar melalui Inspektorat Kita Depok, Disdik Kota Depok dengan para Kepala Sekolah SMA Negri di Kota Depok, langsung menganulir 51 CPD tersebut dari proses PPDB tahap 2.
“Di sana dibuka ternyata dalam e-rapor itu ditemukan 51 CPD yang berasal dari salah satu SMP di Kota Depok (melakukan pencucian rapor), Dan ke – 51 itu memang tersebar di SMA 1, 2, 3, 4, 5, 6, kemudian, 12 dan 14,” imbuhnya.(San)