JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor secara resmi telah menerima Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna belum lama ini.
Rancangan KUA-PPAS 2025 itu diserahkan langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy dihadapan seluruh anggota DPRD Kota Bogor.
Atang Trisnanto menyebut, DPRD Kota Bogor telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor tahun 2025 – 2045.
BACA JUGA: Gibran Bacakan Surat Pengunduran Diri sebagai Wali Kota Surakarta di Rapat Paripurna
Ia menjelaskan, kebijakan anggaran yang akan dibahas didalam KUA-PPAS 2025 itu akan disesuaikan dengan kebutuhan RPJPD, sambil menunggu adanya pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025 – 2030.
“DPRD Kota Bogor melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan menindaklanjutinya dengan rapat-rapat kerja dengan instansi atau unit kerja terkait yang nantinya akan diarahkan untuk penempatan anggaran yang disiapkan tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya dikutip Rabu (17/7).
Menurutnya, permasalahan utama yang saat ini dihadapi adalah permasalahan ekonomi dan pengangguran, pendidikan, kesehatan, dan sarana publik di wilayah.
“Kita ingin agar pembangunan sekolah, bantuan biaya pendidikan, iuran BPJS, RTLH, dan program UMKM serta penguatan ekonomi terakomodir dengan anggaran yang memadai” tegas Atang.
BACA JUGA: Arti ‘Snack Kentang Lebah’ dan ‘Bintang Selanjutnya’? Ini Daftar Terbaru Teka-Teki MPLS 2024
Sementara itu, Hery Antasari menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memuat informasi bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp2,7 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp2,9 triliun dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp90 miliar.
“Terhadap struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan KUA-PPAS TA 2024, masih bernilai negatif, sebesar Rp244 miliar,” jelasnya.
Struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercantum pada struktur PPAS Tahun 2025, sambung Hery, dialokasikan sebesar Rp1,5 triliun dengan rincian PAD meliputi Pajak Daerah sebesar Rp1,1 triliun dan Retribusi sebesar Rp392 miliar.
Sedangkan untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp36 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp14 miliar.