Catat! 5 Sasaran Jam Operasi Patuh Lodaya 2024 dalam 14 hari di Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Bandung, yang dimulai pada Senin, 15 Juli 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta mendukung kelancaran lalu lintas di Kota Bandung dan sekitarnya.

Operasi Zebra 2024 akan dilakukan di berbagai titik strategis di Kota Bandung, mencakup kawasan perkantoran, niaga, dan lokasi penting lainnya. Berikut adalah beberapa lokasi yang menjadi fokus operasi:

  • Kawasan Tengah: Jalan Soekarno-Hatta, Pelajar Pejuang, Sukabumi, Otista, Stasiun Timur (dekat Hotel Kedaton), dan ITC Kebon Kalapa.
  • Kawasan Utara: Jalan Dipati Ukur, Cihampelas, sekitar Alun-alun Lembang, dan Setiabudi dekat Polsek Cidadap.
  • Kawasan Timur: Sekitar Terminal Cicaheum dan Jalan Surapati (Suci).
  • Kawasan Selatan: Jalan Buah Batu, Soreang, Bojongsoang, Dayeuhkolot, dan daerah dekat Terminal Leuwi Panjang.
  • Kawasan Barat: Ruas Jalan Pajajaran, Bundaran Cibeureum, dan Batas Kota Cimahi.

Baca Artikel Lainnya : Dari 20 Sasaran, Ada 4 Titik Lokasi yang Jadi Prioritas Operasi Zebra di Kota Bandung

Jadwal Operasi Zebra 2024

Lokasi dan waktu Operasi Zebra dapat berubah sewaktu-waktu, namun berdasarkan pantauan tahun-tahun sebelumnya, operasi biasanya dilakukan pada waktu-waktu berikut:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB (waktu berangkat sekolah)
  • Siang: 10.00 – 12.00 WIB (waktu makan siang)
  • Sore: 15.00 – 17.00 WIB (waktu pulang kerja)
  • Malam: 22.00 – 24.00 WIB
  • Dini Hari: 03.00 – 05.00 WIB

Pengendara motor dan mobil diimbau untuk mengetahui 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering mendapat sanksi dalam Operasi Zebra:

  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  2. Menggunakan handphone saat mengemudi.
  3. Tidak memakai helm SNI.
  4. Melawan arus.
  5. Berkendara tanpa memakai sabuk pengaman.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM yang berlaku.
  8. Berboncengan lebih dari satu orang untuk sepeda motor.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
  10. Motor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar keselamatan.
  11. Kendaraan plat hitam yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya.
  12. Kendaraan yang memakai plat rahasia atau plat dinas.
  13. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
  14. Melanggar marka atau bahu jalan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan