UGR Tol Cisumdawu Jadi Polemik, Dekan IKOPIN Jelaskan Ada Aturan Hukum untuk Pencairannya

Ilustrasi: Ruas Jalan Tol Cisumdawu di wilayah Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Ruas Jalan Tol Cisumdawu di wilayah Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University, Heri Nugraha turut soroti perihal Uang Ganti Rugi (UGR) kasus korupsi Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

“BTN tidak bisa disomasi karena itu hanya menerima titipan. Uang itu dititipkan di tempat yang aman,” katanya, Selasa (16/7).

Diketahui, kasus korupsi Tol Cisumdawu itu senilai Rp329 Miliar, yang hingga saat ini belum bisa dicairkan karena tersimpan di Bank BTN.

Baca Juga:Pengolahan Sampah di Perkantoran Pemerintah, Pemda KBB Gandeng Dosen Unisba Lakukan IniWarga Cikereteg Bogor Meninggal Dunia di Atas Pohon Kelapa, Ini Kronologisnya!

UGR yang masih tertahan alias belum bisa dicairkan tersebut, dijadikan sebagai barang bukti sebuah dugaan tindak pidana korupsi, atas perintah aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Maka, jika uang belum cair, BTN yang menerima titipan uang itu, tidak bisa disomasi. Perintah Kajari bersifat mengikat sekalipun Pengadilan Negeri Sumedang memerintahkan hal sebaliknya.

Nugraha menilai, dalam persoalan ini BTN tidak sendiri, dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah selesai sistemnya.
“Itu bukan uang BTN, tapi uang titipan sebagai barang bukti,” bebernya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, ada kelima orang yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang, sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 itu, yakni Saudara berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U.

Kuasa tersangka U, ahli waris yang berhak menerima Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Sumedang, melakukan somasi kepada Bank BTN Kantor Cabang Bandung Timur.

Langkah itu dilakukan karena sengketa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang, yang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sumedang, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Diketahui, UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor.

Baca Juga:Proyek Bianglala Puncak Bogor Ditandai Tempat Alay, Ini Sepak Terjang PT Jaswita Lestari JayaMaju di Pilkada, DPP Gerindra Tunjuk Rudy Susmanto Jadi Calon Bupati Bogor?

Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang, karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu.

Keputusan sudah jelas. Di antara lima Saudara U merupakan pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp329 Miliar itu.

0 Komentar