Adapun oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang tersebut.
Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,- masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sumedang memang menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, mereka yang diduga terlibat mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu.
Baca Juga:Pengolahan Sampah di Perkantoran Pemerintah, Pemda KBB Gandeng Dosen Unisba Lakukan IniWarga Cikereteg Bogor Meninggal Dunia di Atas Pohon Kelapa, Ini Kronologisnya!
Nugraha menerangkan, dalam perkara ini kejaksaan mempunyai kewenangan, untuk menginstruksikan pihak Bank BTN agar menahan dulu pencairan UGR.
“Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menginstruksikan itu, karena ada temuan lain yang masuk ke ranah pidana. Yang awalnya perdata, kini (terkait) ada pidana,” terangnya.
Akan tetapi, tertahannya UGR tersebut dinilai bukanlah berarti UGR itu hilang.
Menurut Nugraha, jika kasus pidana yang menjadi penghalang cairnya UGR ini sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka UGR akan cair.
“Nanti kalau sudah clear bisa dicairkan, hanya menunggu waktu. BTN tidak bisa disomasi. Ya karena itu dilindungi undang-undang perbankan,” imbuhnya.
Nugraha menjelaskan, apabila disomasi, pihak Bank BTN dapat membalikkan somasinya, namun permasalahan berpotensi semakin rumit.
“BTN bisa membalikkan, bisa somasi balik dan urusannya jadi ribet. Perangkat hukumnya sudah jelas, itu uang barang bukti, biasanya dilindungi oleh negara, negaranya melalui pihak terkait,” jelasnya.
Baca Juga:Proyek Bianglala Puncak Bogor Ditandai Tempat Alay, Ini Sepak Terjang PT Jaswita Lestari JayaMaju di Pilkada, DPP Gerindra Tunjuk Rudy Susmanto Jadi Calon Bupati Bogor?
BTN dalam hal ini sudah benar untuk mengikuti instruksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Jika BTN tiba-tiba mencairkan, BTN bisa kena masalah, sebab melanggar aturan perbankan.
Nugraha menyampaikan, supaya UGR menunggu proses dan aturan hukum yang berlaku untuk pencairannya, agar tak semakin rumit persoalan.
“Bisa ngobrol dengan Kejaksaan dan Pengadilan, lobinya ke sana. Yang dilobi, supaya percepatan naik sidangnya, dan uang bisa dicairkan,” pungkasnya. (Bas)
