JABAR EKSPRES – Dosen Fakultas Teknologi Kelautan (FTK) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Triwilaswandio Wuruk Pribadi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan kapal angkut TNI AL di Kementrian Pertahanan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Triwilaswandio Wuruk Pribadi selaku dosen pada Departemen Teknik Perkapalan FTK-ITS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (15/7/2024).
Namun, Jubir KPK itu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal apa saja yang sedang didalami KPK dalam pemeriksaan terhadap dosen tersebut.
Diketahui bahwa Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah mengumumkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut di Kementrian Pertahanan (Kemenhan), Kamis (19/1/2023) lalu.
BACA JUGA:‘Netanyahu United’ Trending di Media Sosial X, Ada Apa?
“Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2018-2018,” tutur Ali di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Kendati demikian, Ali menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah menentukan beberapa yang diduga sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakakn setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup,” paparnya.
BACA JUGA:Empat Bakal Calon Ketua PWI Kota Bogor Diverifikasi Tingkat Jabar dan Pusat
Ia menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan setelah adanya temuan dugaan peristiwa pidana serta bukti permulaan yang dianggap cukup.
Selain itu, Ali berharap agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.
Lebih lanjut, ia juga mengajak public untuk turut serta mengawal jalannya proses penyidikan dan memastikan agar semuanya berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum,” pungkasnya.