Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, 16-20 Juli 2024

JABAR EKSPRES – Lokasi perpanjangan SIM di SIM keliling sekitar Kabupaten Bandung untuk pekan ini, tersisa mulai tanggal 16 hingga 20 Juli 2024, dapat diketahui terlebih dahulu oleh masyarakat.

Sebelumnya, pada Senin kemarin, telah dilakukan layanan SIM keliling di Kabupaten Bandung yaitu di Thee Matic Mall Majalaya dan Bank HIK Cileunyi.

Sementara untuk hari ini, Selasa 16 Juli 2024, terdapat dua lokasi untuk SIM Keliling, di antaranya dapat ditemukan di Terminal Cicalengka dan Dealer Honda Nambo Banjaran.

Layanan perpanjangan SIM keliling dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui adanya mobil SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polres di masing-masing wilayah.

Biasanya, hanya perpanjangan SIM A dan C saja yang bisa dilayani oleh SIM keliling. Lokasi-lokasinya telah ditentukan oleh Polres setempat untuk tempat penyebaran SIM keliling.

Jadwal dan lokasi perpanjangan SIM keliling untuk wilayah di Kabupaten Bandung pada tanggal 16-20 Juli 2024, perlu dicek terlebih dahulu oleh masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Berikut informasi lengkapnya untuk pekan ini dikutip dari Instagram @polrestabandung:

Jadwal SIM Keliling Kab. Bandung 16 – 20 Juli 2024

Selasa, 16 Juli 2024

– Terminal Cicalengka

– Dealer Honda Nambo Banjaran

Rabu, 17 Juli 2024

– Kantor Kecamatan Pangalengan

– Kantor Kecamatan Ciparat

Kamis, 18 Juli 2024

– Taman Kota Baleendah

– Perempatan Jalan Baru Majalaya

Jumat, 19 Juli 2024

– Taman Kota Baleendah

– Dealer Honda Nambo Banjaran

Sabtu, 20 Juli 2024

– Toserba Prama Banjaran

– Toserba Borma Katapang

Jam Operasional dan Pendaftaran SIM Keliling

Pelayanan dimulai pada pukul 08.00 dan berlanjut hingga proses penerbitan SIM selesai.

Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling

1. SIM yang masih berlaku tidak boleh melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP/SUKET harus disertakan.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, prosesnya dapat dilakukan di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan