Direktur PT Jaswita Lempar Tanggung Jawab, Proyek Tempat Wisata di Puncak Bogor Dilakukan oleh Anak Perusahaan!

JABARESKPRES – Pembangunan tempat wisata Bianglala di Puncak Bogor yang di bangun oleh salah satu BUMD Jawa Barat PT Jaswita diduga telah melanggar aturan dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

Tempat Wisata Bianglala di Puncak Bogor ini sempat menjadi sorotan para aktivis lingkungan karena telah berdamnpak pada kawasan resapan air di hulu Sungai Ciliwung.

Menanggapi hal ini, Direktur PT Jaswita Jabar Wahyu Nugroho malah lempar tanggung jawab. Dia menyatakan bahwa proyek tempat wisata Bialala di puncak Bogor dibangun oleh anak Perusahaan PT Jaswita.

“Untuk proyek itu bukan langsung Jaswita, tapi anak perusahaan. Yakni PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ),” ujar Wahyu Ketika dikonfirmasi Jabareskpres, Selasa, (16/09/2024).

Menurutnya, proyek tempat wisata puncak Bogor itu dibangun bekerja sama dengan PT PTPN VIII dan sejumlah investor lainnya.

Meski begitu, Wahyu sepertinya enggan untuk mebeberkan lebih lanjut terkait mekanisme kerja sama itu.

Dia memilih tidak merespon Ketika Jabareskpres menanyakan lebih lanjut  terkait kerja sama ataupun pola koordinasi dengan anak perusahaan PT Jaswita.

Untuk diketahui bahwa proyek tempat wisata milik BUMD Jawa Barat PT Jaswita tersebut belum memiliki izin resmi dari Pemda Kabupaten Bogor.

PJ Bupati Bogor Asmawa Tusepo menegaskan, pihaknya akan meninjau kembali pembangunan tempat wisata Bianglala yang berdiri di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN ) itu.

‘’Kami akan tinjau ulang proyek milik BUMD itu, sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ujar Asmawa kepada Jabar Ekspres, Senin, (15/07/2024).

Dia mengatakan, pada prinsipnya siapapu yang tidak melaksnakan aturan atau tidak memiliki izin maka akan dilakukan penindakan.

Asmawa mengakui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Jaswita. Namun sejauh ini untuk izin akan dilakukan peninjauan kembali.

Pihaknya akan melihat kembali, apakah proses perizinan sudah ditempuh oleh PT Jaswita sesuai dengan ketentuanyang berlaku.

‘’Jika diketahui proyek tersebut tidak sesuai, maka proyek akan diberhentikan sementara oleh pihak pengelola,’’ kata dia.

Asmawa mengaku, petugas sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan dilakukan penegcekan lebih lanjut.

Untuk diketahui, PT Jaswita Jabar yang merupakan BUMD tengah membangun objek wisata baru berupa taman bunga dengan sejumlah wahana lainnya seperti bianglala dan rumah istana dengan mengusai lahan milik PTPN seluas 16 hektare.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan